Pertimbangkan 4 Hal Krusial di Revisi UU Minerba


INILAHCOM, Jakarta - Empat hal krusial dalam revisi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara), menurut Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), sebagai berikut.

Ketua Pelaksana Revisi UU Minerba, Perhapi Eva Armila menyampaikan empat hal krusial yang perlu diperhatikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merivisi aturan minerba itu. Pertama, terkait penguasaan negara atas kekayaan alam berupa minerba dapat dimanfatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kedua, kekayaan alam dalam bentuk tambang yang merupakan non-renewable resources dapat dijadikan modal pembangunan bangsa dan prime mover pembangunan serta berkelanjutan, bukan semata-mata sebagai pendapatan negara atau daerah," ujar ‎Eva di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketiga, lanjut Eva, pemerintah tetap memperhatikan keharmonisan aturan sehingga kebijakan tidak lagi mengalami perubahan terlalu sering. "Agar peraturan dalam pertambangan menjadi lebih robust dan serasi dengan aturan lainnya secara‎ vertikal maupun horizontal serta mendukung rencana pembangunan nasional," ujar Eva.

‎Kelima, papar Eva, revisi UU Minerba harus menekankan implementasi prinsip 3C kepada seluruh stakeholders. Yang di maksud 3C adalah conducive, certainty, dan convenience.[ipe]



Read More : Pertimbangkan 4 Hal Krusial di Revisi UU Minerba.



0 komentar:

Posting Komentar