Pengelola Perkantoran Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri
Dalam aturannya, setiap pihak yang membuang sampah wajib dikenai retribusi sebesar Rp 25 ribu per meter kubik.
Read More : Pengelola Perkantoran Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri.
Read More : Pengelola Perkantoran Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri.
Copyright © berita bisnis terlengkap. All rights reserved.
0 komentar:
Posting Komentar