Pengelola Perkantoran Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri


Dalam aturannya, setiap pihak yang membuang sampah wajib dikenai retribusi sebesar Rp 25 ribu per meter kubik.

Read More : Pengelola Perkantoran Diwajibkan Kelola Sampah Secara Mandiri.



0 komentar:

Posting Komentar